SuaraJatim.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan siswa menyusul adanya rencana aksi serentak penolakan RKUHP dan UU KPK di Kota Pahlawan tersebut.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan membenarkan adanya edaran tersebut. Ikhsan mengemukakan surat tersebut berlaku bagi seluruh sekolah yang ada di Kota Surabaya.
"Kami minta kepada masing-masing sekolah untuk mengarahkan siswa belajar dan menyelesaikan tugas mata pelajaran di rumah masing-masing," ujarnya, Rabu (25/9/2019) malam.
Diakui Ikhsan, langkah tersebut sebagai bentuk antisipasi bagi keselamatan siswa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Beda Aksi Mahasiswa 1998 dengan 2019: Gembira Ria Lawan Penguasa
"Kami sudah layangkan surat edaran (libur) yang dikirimkan ke sekolah-sekolah," katanya.
Dalam surat berkop Dinas Pendidikan nomor 420/11482/436.7.1/2019 disebutkan adanya imbauan dari Kepala Dispendik untuk menyelenggarakan peserta didik belajar di rumah masing-masing.
Berikut isi imbauan surat tertanggal 25 September 2019.
Sehubungan dengan adanya kegiatan unjuk rasa pada hari kamis 26 September 2019 bersama ini diminta kepada saudara mengarahkan peserta didik untuk belajar dan menyelesaikan tugas mata pelajaran di rumah masing-masing.
Demikian pemberitahuan ini disampiakan untuk dilaksanakan dan dipedomani dengan baik. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Baca Juga:6 Poster Lucu Aksi Mahasiswa: 1 Permen Milkita = 4 Otak DPR
Kontributor : Dimas Angga Perkasa