Mahasiswa Aksi Tolak Orde Baru Jilid II: Batalkan Pimpinan KPK Terpilih

"Pimpinan KPK yang baru adalah produk konspirasi satu paket dengan pengesahan UU KPK. Keduanya sama-sama ditujukan untuk mengebiri KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Fachrul

Reza Gunadha
Senin, 30 September 2019 | 13:43 WIB
Mahasiswa Aksi Tolak Orde Baru Jilid II: Batalkan Pimpinan KPK Terpilih
Mahasiswa Blitar dan aktivis antikorupsi melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (30/9/2019), menolak upaya mengembalikan pemerintahan otoriter ala Orde Baru. [Suara.com/Agus H]

SuaraJatim.id - Puluhan mahasiswa dan aktivis antikorupsi Blitar menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (30/9/2018), menolak upaya elite politik mengembalikan sistem pemerintahan otoriter ala Orde Baru kembali diberlakukan.

Membawa sejumlah poster penolakan terhadap pengesahan UU KPK revisi dan RKUHP, para pengunjuk rasa juga meneriakkan slogan-slogan anti-Orba ketika kebebasan rakyat direpresi termasuk hak-hak politik dikebiri.

"Pengesahan UU KPK hasil revisi yang terkesan terburu-buru dan isi RKUHP merupakan indikasi adanya upaya elit untuk mengembalikan sistem otoriter Orba," teriak seorang peserta aksi dalam orasinya.

"Hidup KPK, usir  Orba dari bumi pertiwi!" pekik para pengunjuk rasa menyambut orasi yang dilakukan sejumlah peserta.

Baca Juga:Protes UU KPK, 3.000 Orang Akan Demo Besar di Ibu Kota Negara Baru

"RUU PKS yang seharusnya disegerakan justru ditunda-tunda pengesahannya. Kemana hati nurani anggota DPR kita, elite-elite negeri ini," teriak seorang orator.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh koordinator aksi, Fachrul Iga Taufik, aksi unjuk tidak hanya menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) KPK yang baru disahkan, tapi juga menuntut pembatalan pimpinan KPK terpilih dengan Firly Bahuri sebagai Ketuanya.

"Pimpinan KPK yang baru adalah produk konspirasi satu paket dengan pengesahan UU KPK. Keduanya sama-sama ditujukan untuk mengebiri KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Fachrul.

Pengunjuk rasa juga menolak RKUHP dengan mencontohkan adanya sejumlah pasal "makar" sebagai bentuk upaya mengembalikan pemerintahan otoriter ala Orde Baru.

Sejumlah tuntutan lain adalah penolakan terhadap "dwi fungsi" peran aparat negara khususnya oleh TNI-Polri di posisi-posisi jabatan sipil. Pengunjuk rasa juga mendesak polisi menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap aktifis pro demokrasi.

Baca Juga:Soal UU KPK, Sekjen PDIP Sebut akan Bela Jokowi Karena Mayoritas Mendukung

Kontributor : Agus H

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini