SuaraJatim.id - Aksi protes dari kalangan buruh yang digelar di depan DPRD Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) hanya berlangsung selama dua jam. Buruh langsung bubar jalan setelah tuntutan mereka dipenuhi oleh perwakilan DPRD dan Pemprov Jawa Timur.
Pertemuan yang digelar di sela aksi ini membahas tentang pengesahan Perda pesangon yang menjadi salah satu tuntutan mereka. Selama ini banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Sekretaris Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan kepastian atas perda tersebut.

Menurutnya, perda pesangon tak merugikan pihak pemerintah dan para pengusaha.
Baca Juga:Buruh Mulai Dekati Gedung DPR, Sempat Luber ke Tol Dalam Kota
"Itu harus disepakati, karena ketika ada yang meninggal, keluarga sampai harus mengajukan gugatan, hingga berdemo. Lagi pula, bagi pemerintah ini bisa untuk pembangunan," kata Jazuli.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyampaikan bahwa Perda Jaimanan Pesangon segera dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2019. Dengan harapan, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bisa segera di bahas dan bisa disahkan awal tahun depan.
"Kami akan melibatkan pemerintah dan buruh untuk pembahasannya. Setelah dibahas nanti akan digarap Komisi E. Sehingga selama dua bulan bisa diselesaikan," katanya.
Tuntutan para buruh sebanyak empat poin telah disetujui dan di kawal oleh DPRD Jatim. Tuntutan tersbut juga telah ditandatangani oleh Kusnadi atas izin semua anggota DPRD Jatim.
"Itu juga sudah seizin Bapak Sekda, Heru Cahyono dan ditandatangani Pak Himawan juga. Perwakilan dari buruh Apin Sirait dan Jazuli. Rekom tuntutan sudah kami teruskan. Nanti secara fisik kita kawal itu bersama-sama memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat Jatim," katanya.
Baca Juga:Buruh Mulai Geruduk Gedung DPR: Kami Mau Bertemu Puan Maharani
Berikut 4 tuntutan buruh yang telah disepakati DPRD Jatim:
- 1
- 2