Polhut Tembak Mati Pelaku Illegal Logging, Ini Kronologinya Versi KLHK

"Artinya semua yang dilakukan oleh polhut ini sudah melalui prosedur dan SOP nya sudah jelas. Jadi SOP terkait dengan tindakan ini sudah sesuai prosedur," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 08 Oktober 2019 | 18:08 WIB
Polhut Tembak Mati Pelaku Illegal Logging, Ini Kronologinya Versi KLHK
Kayu hasil pembalakan liar yang melanggar hukum [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Kasus polisi kehutanan (Polhut) yang menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, Jawa Timur kini telah diambil alih oleh Polda Jatim.

Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Dyah Murtiningsih menceritakan bagaimana penembakan itu terjadi.

Ia mengatakan jika saat itu, sejumlah polhut yang tengah melakukan patroli di TMNB menemukan dua orang yang diduga tengah melakukan praktik pembalakan liar.

Saat mencoba melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku pembalakan, mereka mendapatkan perlawanan. Salah satu petugas melakukan tembakan peringatan.

Baca Juga:Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng

"Pas kejadian itu memang ada tangkap tangan oleh petugas kita, dan semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Sudah ada peringatan oleh petugas kita, Polhut kita," kata Dyah di kantor BBKSDA Jatim, Selasa (8/10/2019).

Dyah melanjutkan, karena terus melawan dan petugas yang merasa dirinya terancam, akhirnya menembak pelaku hingga menyebabkan tewas. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.

"Pelaku illegal logging ini melawan petugas sehingga kemudian terjadilah kejadian penembakan itu. Tindakan ini kemudian terjadi seperti kemarin itu," lanjutnya.

Namun, Dyah menilai bahwa apa yang dilakukan oleh petugas polhut tersebut tak melanggar. Menurutnya, petugas telah melakukan tugasnya sesuai SOP. Petugas itu juga sempat mendapatkan perlawanan oleh pelaku pembalakan liar hingga keselamatannya terancam.

"Artinya semua yang dilakukan oleh polhut ini sudah melalui prosedur dan SOP nya sudah jelas. Jadi SOP terkait dengan tindakan ini sudah sesuai prosedur," kata dia.

Baca Juga:Besok, Giliran Munarman FPI Diperiksa Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi

"Iya, artinya itu tindakan, diperbolehkan untuk melakukan tindakan itu, tidak semena-mena langsung tembak, tapi ada prosedurmya, membela diri dan sebagainya," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini