Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata

Sementara saat ditanya terkait berkas operasi kelamin yang dilakukan oleh Putri, Sigit menyebut telah mengecek berkasnya dan dibenarkan sudah melakukan operasi.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 Oktober 2019 | 13:51 WIB
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
Sidang permohonan ganti kelamin Putri Natasiya di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda Majelis Hakim. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Selain mengajukan permohonan untuk mengganti kelamin, Putri Natasiya juga akan mengubah nama lahirnya menjadi nama lelaki.

Ketua Hakim Sidang Ganti Kelamin, Sigit Sutriono mengaku telah menerima permohonan tersebut. Dalam gugatan ini, Putri selaku pemohon mengajukan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.

"Terhadap dirinya sendiri, dia minta jadi nama Ahmad Putra Adinata. Ini atas permintaan pemohon, yang asli namanya Putri Natasiya," kata Sigit saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Sementara saat ditanya terkait berkas operasi kelamin yang dilakukan oleh Putri, Sigit menyebut telah mengecek berkasnya dan dibenarkan sudah melakukan operasi.

Baca Juga:Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda

"Yang bersangkutan sudah melakukan operasi medis sudah ada dalam berkasnya. Itu kemarin sudah, saya cek sudah. Medis sudah dilakukan, bukti-bukti juga sudah dilakukan, dari rumah sakit juga termasuk salah satu menutup kelamin perempuannya itu juga," jelasnya.

Namun, Sigit menyebut jika operasi ganti kelamin tak hanya dilakukan dalam sekali. Namun dengan beberapa kali tahapan sehingga berkas yang akan dijadikan bahan persidangan harus lengkap.

"Operasi kayak gini kan enggak mungkin sekali pasti berkali-berkali. Mungkin menutup salah satu alat kelamin kencing menuju ke alat kelamin satunya lagi jadi tak hanya sekali," imbuhnya.

Diketahui, Sulisetyowati (43), ibunda Putri mengaku telah meminta kepada PN Surabaya untuk mencabut berkas permohonan anaknya untuk mengganti kelamin. Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua

Terkait hal itu, Sigit mengaku sejauh ini pengadilan belum menerima adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut.

Baca Juga:Ganti Kelamin Sejak 2018, Ini Nama Asli Artis Transgender Reva Alexa

"Kami belum menerima adanya surat pencabutan itu," katanya.

Namun, apabila dari pemohon ingin mengajukan pencabutan maka dipersilahkan untuk memberikan surat pengajuan kepada pihak pengadilan. Karena pengajuan pencabutan tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.

"Jadi kalau teman teman pers ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut apabila permohonan belum lengkap atau kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau ada informasi pencabutan ya silahkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pemohon yang mengajukan pencabutan perkaranya ke pihak pengadilan maka sidang otomatis akan dihentikan dan kasusnya akan ditiadakan.

"Kalau sudah dicabut sidang dihentikan. Otomatis itu," jelasnya.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini