SuaraJatim.id - Berkas kasus peristiwa kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Kota Surabaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kejati menyatakan berkas ketiga tersangka yang terdiri atas tiga nama, Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah dinyatakan lengkap pada Selasa (29/10/2019).
"Berkas ketiganya sudah P-21sejak Selasa (29/10/2019) kemarin," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi pada Rabu (30/10/2019).
Dengan demikian, Kejati Jatim akan menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Jawa Timur. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas tersebut menyampaikan akan secepatnya dilimpahkan.
Baca Juga:PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
"Secepatnya akan kami limpahkan. Begitu JPU nyatakan lengkap P21, secepatnya kita limpahkan," terangnya.
Untuk diketahui, Tri Susanti ditahan Polda Jatim pada Rabu (4/9/2019). Susi dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya yang dilakukan pada 16 Agustus 2019 silam.
Sementara Syamsul Arifin yang tercatat sebagai pegawai kecamatan, disebut melontarkan ujaran rasialisme. Sedangkan, Andria Adriansyah disebut mengunggah konten kerusuhan tidak sesuai fakta. Kasus keduanya berhubungan dengan peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya