Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kabur dari Pesantren, Santriwati Ini Diperkosa 2 Pemuda di Rumah Kosong
Anwari memastikan antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya.
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 November 2019 | 05:00 WIB

BERITA TERKAIT
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
11 April 2025 | 18:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
11 April 2025 | 23:28 WIB WIBTerkini