Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kabur dari Pesantren, Santriwati Ini Diperkosa 2 Pemuda di Rumah Kosong
Anwari memastikan antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya.
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 November 2019 | 05:00 WIB
BERITA TERKAIT
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
20 November 2024 | 15:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
24 November 2024 | 14:36 WIB WIBTerkini