SuaraJatim.id - Polres Jombang baru saja menangkap seorang pemuda 24 tahun bernama M Adi Indra Purnama, warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia adalah tersangka sembilan orang perempuan.
Kepada polisi, awalnya pelaku hanya mengaku korbannya ada delapan orang. Namun kini pengakuannya berubah lagi. Adi mengaku telah mencabuli sembilan perempuan.
Perbuatan itu dilakukan mulai 2015. Di mana korbannya ada yang berusia 17 tahun, 18 tahun, dan 19 tahun. Tidak jarang, Adi menebar ancaman saat melakukan tindakan asusila tersebut.
“Rata-rata para korban masih berusia di bawah umur. Mereka ada yang masih sepupu, ada juga yang masih keponakan pelaku. Dua korban sudah melapor ke polres,” ujar Kapolres Jombang AKBP Bobby Tambunan, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Sabtu (2/11/2019).
Baca Juga:Perkosa 8 Perempuan dan Anak-anak, Adi Indra Purnama Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 293 KUHP tentang perkosaan. Ancaman hukumnya hingga 15 tahun penjara. Alasannya, lanjut Kapolres, selain anak-anak, ada pelapor (korban) yang usianya 19 tahun.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan sejumlah orang terkait ulah pelaku. Salah satu korban yang melapor adalah SS (19), yang tak lain adalah keponakan pelaku sendiri.
Korban dicabuli di rumah pelaku pada malam pergantian tahun 2016.
Sedangkan korban lain, AM (19) pelajar salah satu SMA di Jombang asal Kota Tangerang, dicabuli pelaku di sebuah rumah di Desa Tunggorono. Kedua korban kemudian melapor ke Polres Jombang pada Kamis (31/10/2019).
Baca Juga:Pendeta Perkosa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Akhirnya Bunuh Diri