SuaraJatim.id - Kasus pencabulan 15 siswa oleh terdakwa Rahmat Santoso Slamet (30) seorang instruktur Pramuka mendekati babak akhir. Dalam sidang, oleh jaksa, Slamet dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tak hanya itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menuntut sang predator anak itu dengan hukuman kebiri.
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Senin (4/11/2019).
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019. Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.
Baca Juga:Tak Kuasa Menahan Nafsu, Matraha Cabuli Gadis 18 Tahun di Kamar Rumahnya
Sedikitnya ada 15 anak dibawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebut, bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” ujar Kahfi usai persidangan.
Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Di mana dia juga menilai kasus tersebut sudah mengarah ke pedofil.
Baca Juga:Video Mesum Pelajar Pakai Seragam Pramuka, Diduga Direkam di Tasikmalaya