SuaraJatim.id - Tim Resmob Polres Sumenep menangkap Matraha (49), Warga Desa Banjar Barat Kecamatan Gapura, pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 18 tahun berinisial NFM.
Matraha ditangkap di rumahnya sendiri pada Sabtu (2/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Matraha ditangkap petugas karena telah melakukan pencabulan terhadap NFM (18) di rumahnya sendiri di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura.
Sebelum melancarkan aksinya, Matraha membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
Baca Juga:Sarung Gambar Hello Kitty jadi Saksi Bisu Aksi Cabul Kiai Gufron ke Murid
Kejadian tersebut diketahui berlangsung dua kali di bulan yang sama pada Desember 2018. Saat itu, korban sedang bermain ke rumah tersangka untuk mencari istri tersangka.
Sesampainya di rumah itu, kemudian korban masuk ke kamar istri tersangka. Saat korban berada di kamar istri tersangka, Matraha kemudian masuk ke dalam kamar tersebut. Ketika korban duduk di atas kasur, tersangka bernafsu ketika melihat payudara korban yang aduhai.
“Karena tak tahan melihat payudara aduhai, tersangka kemudian meremasnya, kemudian melancarkan aksinya hingga korban disetubuhi," kata AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (04/11/2019).
Kepada petugas, Matraha mengaku melancarkan aksinya hingga dua kali di bulan yang sama dan tempat yang sama.
“Yang pertama pada Desember 2018 sekira pukul 10.00 Wib, yang kedua bulan Desember 2018 pula, sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Baca Juga:Sudah 5 Kali Beraksi, Lelaki Cabul di KRL Resmi Tersangka
Saat ini petugas telah mengamankan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju korban saat dipakai waktu kejadian. Matraha ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/80/V/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 29 Mei 2019.
- 1
- 2