Minta Uang Damai Rp 500 Juta, 2 Penyidik Polda Jatim Diadukan Propam

"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu," tandasnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 05 November 2019 | 19:12 WIB
Minta Uang Damai Rp 500 Juta, 2 Penyidik Polda Jatim Diadukan Propam
Tim pengacara korban pemerasan penyidik Polda Jawa Timur seusai membuat laporan ke Bid Propam Polda Jatim. (Suara.com/Acmad Ali).

SuaraJatim.id - Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bid Propam Polda Jatim. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para pelaku tindak pidana UU ITE.

Kuasa hukum pelapor, yang menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE, Yuyun Pramesti dari kantor advokat A. Rachman & Partner mengatakan, dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R.

Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, terjadi saat proses pemeriksaan. Beberapa pelaku sempat disebut diminta untuk menyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.

"Jadi semacam uang damai, pada saat itu ada yang berkisar Rp 500 (juta), Rp 400 (juta). Itu pernyataan orang-orang yang berdialog dengan penyidik saat itu," beber Yuyun pada wartawan di Polda Jatim, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga:Beraksi Dekat Rumah Wabup, Lelaki Gondrong Peras Payudara Wanita Berhijab

Selain itu, lanjut Yuyun, ada temuan penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Mulai dari penangkapan sampai pemeriksaan, hingga penahanan.

"Jadi contohnya, sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasihat hukum," ujar Yuyun.

Temuan lainnya adalah, para tersangka atau pelapor ini dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, di mana disebutkan mewajibkan adanya pelaporan atau orang yang merasa dirugikan.

"Tapi dalam perkara ini, sesuai dengan surat penahanan dan yang lain, LP-nya itu bersifat LP A, ini temuan polisi. Itu sangat tidak berkesesuaian sekali," tambahnya.

Untuk itu, Yuyun yang mewakili empat klien ini meminta kepada Bid Propam melakukan penindakan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut, bahkan meminta ada sanksi yang dijatuhkan.

Baca Juga:Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol

Yuyun juga menuturkan, dari 9 orang yang diduga terjerat kasus UU ITE, di mana melakukan transaksi fiktif untuk mengeruk keuntungan cash back dari Tokopedia, dua orang dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini