Ogah Dicerai, Permadi Ancam Mau Cincang Istri dan Keluarganya

Melihat pelaku membawa 2 bilah pisau, korban lari ke dalam rumah sambil meminta tolong, katanya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 07 November 2019 | 13:43 WIB
Ogah Dicerai, Permadi Ancam Mau Cincang Istri dan Keluarganya

SuaraJatim.id - Imbas dari aksinya mau membunuh istri dan keluarganya, Permadi (24) dicokok polisi. Penangkapan terhadap Permadi dilakukan polisi pada Minggu (3/11/2019).

Kapolsek Ngoro, Mojokerto Kompol Gatot Wiyono mengatakan, aksi pengancaman itu terjadi saat Permadi mampir ke rumah mertuanya. Alasan kedatangannya itu untuk mempertanyakan hubungan pernikahannya dengan sang istri.

"Pelaku datang ke rumah istrinya sekira pukul 15.30 WIB. Dia ingin menanyakan jawaban tentang hubungan rumah tangganya,” ungkapnya, Kamis (7/11/2019).

Gatot mengatakan, istri pelaku ingin bercerai dengan korban. Pelaku datang dan masuk ke dalam ruang tamu dengan membawa dua bilah sajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 33 sentimeter dan 31 sentimeter. Sajam tersebut digunakan pelaku untuk mengancam.

Baca Juga:Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur

"Pelaku mencari istrinya sambil mengancam dengan kata-kata ‘tak edel edel kamu sak keluargamu kabeh’ (tak bunuh kamu berikut keluargamu). Melihat pelaku membawa 2 bilah pisau, korban lari ke dalam rumah sambil meminta tolong,” katanya.

Tidak lama, lanjut Kapolsek, tetangga dan orang tua korban datang bersama kepala dusun (kadus). Pelaku kemudian ditangkap dan sajam yang dibuat pelaku untuk mengancam bisa direbut. Perangkat desa kemudian menghubungi Polsek Ngoro terkait kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan, petugas datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 bilah pisau. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngoro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau bergagang plastik dengan panjang 33 sentimeter berujung lancip dan satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 33 sentimeter berujung lancip.

Atas perbuatannya itu, Permadi kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951

Baca Juga:Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak