SuaraJatim.id - Imbas dari aksinya mau membunuh istri dan keluarganya, Permadi (24) dicokok polisi. Penangkapan terhadap Permadi dilakukan polisi pada Minggu (3/11/2019).
Kapolsek Ngoro, Mojokerto Kompol Gatot Wiyono mengatakan, aksi pengancaman itu terjadi saat Permadi mampir ke rumah mertuanya. Alasan kedatangannya itu untuk mempertanyakan hubungan pernikahannya dengan sang istri.
"Pelaku datang ke rumah istrinya sekira pukul 15.30 WIB. Dia ingin menanyakan jawaban tentang hubungan rumah tangganya,” ungkapnya, Kamis (7/11/2019).
Gatot mengatakan, istri pelaku ingin bercerai dengan korban. Pelaku datang dan masuk ke dalam ruang tamu dengan membawa dua bilah sajam jenis pisau yang panjangnya kurang lebih 33 sentimeter dan 31 sentimeter. Sajam tersebut digunakan pelaku untuk mengancam.
Baca Juga:Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur
"Pelaku mencari istrinya sambil mengancam dengan kata-kata ‘tak edel edel kamu sak keluargamu kabeh’ (tak bunuh kamu berikut keluargamu). Melihat pelaku membawa 2 bilah pisau, korban lari ke dalam rumah sambil meminta tolong,” katanya.
Tidak lama, lanjut Kapolsek, tetangga dan orang tua korban datang bersama kepala dusun (kadus). Pelaku kemudian ditangkap dan sajam yang dibuat pelaku untuk mengancam bisa direbut. Perangkat desa kemudian menghubungi Polsek Ngoro terkait kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan, petugas datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 bilah pisau. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngoro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau bergagang plastik dengan panjang 33 sentimeter berujung lancip dan satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 33 sentimeter berujung lancip.
Atas perbuatannya itu, Permadi kini mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Tahun 1951
Baca Juga:Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina