Balas ke Orang Lain, Siswa SMP yang Sodomi 2 Anak SD Pernah jadi Korban

Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 06 November 2019 | 14:21 WIB
Balas ke Orang Lain, Siswa SMP yang Sodomi 2 Anak SD Pernah jadi Korban
Seorang kepala sekolah SD di Siak dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 15 muridnya. Ilustrasi seorang bocah lelaki sedang mengangkat tangan. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap A (12), pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi dua siswa sebuah Sekolah Dasar di Mojokerto, Jawa Timur. 

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal mula terjadi tindak pidana tersebut, lantaran A pernah menjadi korban pelecehan seksual.

“Pelaku pernah disodomi. Masih kami gali dari pelaku karena itu menjadi efek perbuatannya sekarang,” kata Setyo seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (6/11/2019).

Sudah begitu, pelaku juga sering menonton video asusila. Dari pengakuan A, alasannya menyodomi dua bocah laki-laki itu karena ingin membalas kepada orang lain. 

Baca Juga:Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi

“Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain. Selama ada alat bukti yang bisa membuktikan itu siapa pelakunya, akan kami proses. Namun yang lebih penting, karena pelaku dan korban anak di bawah umur, maka masih dalam perlindungan anak,” katanya.

Sehingga, kata dia, penyidikan kasus tersebut prosesnya cepat dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

“Menjaga kerahasiaan korban dan tersangka (pelaku anak, red) karena saya yakin ini bentuk penyimpangan sehingga harus direhabilitasi bukan pemidanaan. Pelaku sudah kami titipkan dan akan segera dilimpahkan karena anak tidak boleh dicampur dengan tersangka dewasa,” ujarnya.

Meski A sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menganani kasus ini dengan menggunakan UU Perlindungan Anak. Pelengkapan berkas perkara pun bakal segera dipercepat sehingga kasus ini bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan. 

“Pelaku sudah ditingkatkan sebagai tersangka hampir selesai pemberkasan dan akan kita lanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Ganjaran 20 Tahun Penjara Bagi Guru Pelaku Sodomi 20 Siswa di Sumbar

“Pasti kami akan cek kesehatan jiwa karena dulu pernah jadi korban. Proses hukum tetap berjalan, pelaku anak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini