Balas ke Orang Lain, Siswa SMP yang Sodomi 2 Anak SD Pernah jadi Korban

Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 06 November 2019 | 14:21 WIB
Balas ke Orang Lain, Siswa SMP yang Sodomi 2 Anak SD Pernah jadi Korban
Seorang kepala sekolah SD di Siak dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 15 muridnya. Ilustrasi seorang bocah lelaki sedang mengangkat tangan. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap A (12), pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi dua siswa sebuah Sekolah Dasar di Mojokerto, Jawa Timur. 

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal mula terjadi tindak pidana tersebut, lantaran A pernah menjadi korban pelecehan seksual.

“Pelaku pernah disodomi. Masih kami gali dari pelaku karena itu menjadi efek perbuatannya sekarang,” kata Setyo seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (6/11/2019).

Sudah begitu, pelaku juga sering menonton video asusila. Dari pengakuan A, alasannya menyodomi dua bocah laki-laki itu karena ingin membalas kepada orang lain. 

Baca Juga:Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi

“Kami gali siapa pelakunya sehingga dia menjadi korban dan membalas ke orang lain. Selama ada alat bukti yang bisa membuktikan itu siapa pelakunya, akan kami proses. Namun yang lebih penting, karena pelaku dan korban anak di bawah umur, maka masih dalam perlindungan anak,” katanya.

Sehingga, kata dia, penyidikan kasus tersebut prosesnya cepat dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan juga Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

“Menjaga kerahasiaan korban dan tersangka (pelaku anak, red) karena saya yakin ini bentuk penyimpangan sehingga harus direhabilitasi bukan pemidanaan. Pelaku sudah kami titipkan dan akan segera dilimpahkan karena anak tidak boleh dicampur dengan tersangka dewasa,” ujarnya.

Meski A sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menganani kasus ini dengan menggunakan UU Perlindungan Anak. Pelengkapan berkas perkara pun bakal segera dipercepat sehingga kasus ini bisa secepatnya ditingkatkan ke tahap penuntutan. 

“Pelaku sudah ditingkatkan sebagai tersangka hampir selesai pemberkasan dan akan kita lanjutkan pengiriman berkas ke Kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga:Ganjaran 20 Tahun Penjara Bagi Guru Pelaku Sodomi 20 Siswa di Sumbar

“Pasti kami akan cek kesehatan jiwa karena dulu pernah jadi korban. Proses hukum tetap berjalan, pelaku anak dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini