SuaraJatim.id - Polda Jatim resmi mengambil alih kasus ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang dan belasan luka-luka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, dengan diambil alihnya kasus tersebut, polisi akan segera meningkatkan status para saksi menjadi tersangka. Saat ini, polisi terus mendalami keterangan empat saksi.
Mereka adalah Direktur CV Andalus, SM (43); Direktur CV DHL, Putra; RT (43) PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, dan R, PNS RSUD Dr R Soedarsono. Kedua PNS itu merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK),
"Dari empat saksi ini tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka," kata Barung, Kamis (7/11/2019) malam.
Baca Juga:Insiden Ambruknya Atap SD Gentong, Polsek Pasuruan Telah Periksa 10 Saksi
Lebih lanjut Barung mengatakan, peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah keluarnya hasil dari laboratorium firensik yang menemukan adanya dugaan beberapa penyimpangan pembangunan.
"Antara lain konstruksi bahan dan materialnya," katanya.
Barung menambahkan, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan telah memerintahkan agar segera menyelesaikan kasus tersebut karena telah menjadi perhatian publik.
"Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan telah menyampaikan agar segera melakukan gelar dan mentapkan siapa tersangka dari insiden tersebut yang telah menjadi perhatian publik. Tentunya dengan bekerja secara profesional," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (5/11/2019) menewaskan dua orang. Satu dari siswa dan satu guru.
Baca Juga:Ditanya Tanggung Jawab Atap SD Roboh, Pemkot Pasuruan: Kami Sudah Proaktif
Kontributor : Achmad Ali