Ancam Sebar Video Intim Dengan Mantan Pacar, AAR Diciduk Polisi di Kosan

ARR masih berkomunikasi dengan korban DR dan bahkan memaksa berhubungan badan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 22 November 2019 | 19:06 WIB
Ancam Sebar Video Intim Dengan Mantan Pacar, AAR Diciduk Polisi di Kosan
Tersangka AAR ditangkap petugas Polres Malang Kota di kosannya yang berada di Lowokwaru Kota Malang. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJatim.id - Seorang mahasiswa di Kota Malang, AAR (22) mengancam akan menyebarkan video intim yang pernah direkamnya bersama mantan kekasihnya DR (22). Jika menolak melayani nafsu bejatnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, keduanya diketahui berasal dari Wonogiri Jawa Tengah dan telah menjalin hubungan istimewa selama delapan bulan. Kemudian keduanya berpisah sekitar tiga bulan yang lalu.

Setelah putus, ARR masih berkomunikasi dengan korban DR dan bahkan memaksa berhubungan badan. Karena korban menolak, tersangka mengancam menyebarluaskan video mesum keduanya yang sengaja direkam melalui handphone.

"Jadi korban sudah meminta putus. Namun diancam tersangka akan menyebarluaskan video hubungan keduanya layaknya suami-istri itu. Ada 14 video dengan durasi mulai dua hingga lima menitan," kata Dony di Mapolres Malang Kota pada Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:Berharap Direstui, Pemuda Kirim Video Mesum ke Kakak Pacar

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa dilecehkan memutuskan melaporkan ke kepolisian. Kemudian petugas menangkap tersangka di tempat indekosnya yang berada di kawasan Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Kami amankan sebagai alat bukti dua unit handphone dan beberapa video yang sudah disimpan tersangka di flashdisk," sambungnya.

Tersangka ARR dijerat sesuai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Dony.

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga:Geger Video Mesum Mahasiswa dan Dosen, Diduga Terjadi di Jabar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini