“Pelanggarannya sudah jelas. Setuju atau tidak dengan pemakzulan,” katanya, mendesak.
Legislator penerima massa setuju membubuhkan tanda tangan. Bahkan massa dipersilakan berkeling ruangan DPRD untuk menggalang dukungan dari legislator lain. Hasilnya, dari 50 anggota DPRD Jember, terkumpul 22 tanda tangan. Lima peneken di antaranya memberi catatan “menunggu petunjuk partai atau kesepakatan sikap fraksi”.
Menurut Halim, tanda tangan itu tak punya konsekuensi hukum apapun dalam proses pemakzulan. Pasalnya, dewan adalah lembaga politik yang terdiri dari berbagai fraksi.
“Karena itu perlu disamakan sikap untuk menanggapi kondisi di Jember ini. Tidak bisa kita serta merta,” kata politikus Gerindra itu.
Baca Juga:Sidang Penyelidikan Pemakzulan Trump, 2 Diplomat Tinggi AS Beri Kesaksian
Tapi, mantan Ketua Koni Jember itu melanjutkan, sudah muncul kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan itu.
“Tinggal selanjutnya kami tunggu prosedur dan mekanisme di DPRD,” katanya.
Surat rekomendasi dari Menteri Tito Karnavian itu sudah beredar di kalangan wartawan sejak akhir pekan lalu. Bupati Faida tak merespon saat dimintai tanggapan para awak media.
Tak Ada Kuota CPNS untuk Jember
Sejumlah fraksi di DPRD Jember sebenarnya sudah mengajukan hak interpelasi pada Bupati Faida. Di antaranya Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar) dan PDI Perjuangan. Interpelasi diajukan untuk mempertanyakan alasan Jember menjadi satu-satunya daerah di Jatim yang tak mendapat kuota seleksi CPNS 2019.
Baca Juga:Isu Pemakzulan Presiden Jika Terbitkan Perppu, Refly Harun: Tak Ada Kaitan
Menurut Halim, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, serta susunan OPD Jember dinilai tak sesuai dengan pedoman pemerintah pusat.