JIAD Jatim Desak Polisi Jamin Tidak Ada Aksi Sweeping Atribut Natal

JIAD mendesak polisi turun tangan agar tidak ada aksi sweeping mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 26 November 2019 | 18:51 WIB
JIAD Jatim Desak Polisi Jamin Tidak Ada Aksi Sweeping Atribut Natal
Ilustrasi Natal [shutterstock]

SuaraJatim.id - Viral surat manajemen Mal Olympic Garden (MOG) Kota Malang Jawa Timur mengimbau pelayan mal tak pakai atribut Natal menuai respon serius. Salah satunya datang dari Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD).

JIAD mendesak polisi turun tangan agar tidak ada aksi sweeping mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Koordinator JIAD Jawa Timur Mohammad Aan Anshori mengaku prihatin dengan beredarnya surat imbauan berisi ajakan agar pemilik tenan di MOG Malang untuk tidak memasang atau memakai atribut Natal.

"Surat tersebut, terlepas dari apapun motifnya, sangat tidak sensitif terhadap kehidupan keberagaman yang selama ini tumbuh subur di Malang," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Suara.com, Selasa (26/11/2019).

Baca Juga:Mal Imbau Pelayan Toko Tak Pakai Atribut Natal, Walkot Malang: Itu Internal

Meskipun demikian, lanjut dia, JIAD menduga ada ketakutan yang luar biasa dari pemilik mal sehingga surat tersebut terpaksa dikeluarkan. Ketakutan itu sangat mungkin datang dari kekhawatiran aksi sweeping dari kelompok-kelompok intoleran yang memang kerap melakukan beraksi menjelang Natal.

"Itu sebabnya, JIAD merasa perlu menyatakan sikap. Pertama, mendukung kepolisian untuk memberikan komitmen perlindungan terhadap implementasi toleransi, termasuk menjamin tidak adanya aksi sweeping atribut Natal di seluruh wilayah hukum Kota Malang," tegasnya.

Ia menambahkan, Natal di Malang dan wilayah lain tidak hanya harus kondusif. Namun juga momentum untuk merayakan toleransi, khususnya Islam dan Kristen maupun Katolik.

JIAD juga mendukung pengelola mal untuk mencabut surat tersebut dan jika perlu meminta perlindungan polisi dari upaya aksi intoleransi dari pihak manapun.

"Pencabutan surat tersebut adalah tindakan Pancasilais dan dilindungi undang-undang," jelasnya.

Baca Juga:Mal di Malang Edarkan Surat Tak Pasang Atribut Natal: Ada Sweeping Ormas

JIAD turut mengajak seluruh komponen masyarakat dan Pemkot Malang untuk senantiasa merawat bhinneka tunggal ika, salah satunya dengan cara mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, yakni model keberislaman yang melindungi keragaman agama serta keyakinan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini