Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan

"...Saya dibawa ke CIC dan di situ saya harus menjalani penahanan. Padahal pengadilan tidak menyebutkan adanya penahanan dan kasus ini selesai," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 03 Desember 2019 | 22:35 WIB
Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan
Jurnalis Yuli Riswati yang dideportasi Pemerintah Hong Kong saat ditemui di Surabaya, Selasa (3/12/2019). (Suara.com/Arry Saputra).

"Departemen of Justice tiga hari sebelum persidangan, memberikan surat jika Yuli tidak akan dituntut tapi harus mengakui jika melanggar izin tinggal dan tidak akan melakukan tuntutan apapun. Kami pun udah menganggap clear," kata Yuli.

Pada 4 November, Yuli menganggap jika kasus ini akan selesai, pihak pengadilan, hakim membacakan putusan dan dihukum dengan hanya diberikan peringatan dalam satu tahun kedepan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum atau berkelakuan buruk.

Namun, masalah muncul kembali ketika pengadilan ke imigrasi mengambil dokumen. Imigrasi pun menyatakan tidak bisa memberikan dokumen dengan alasan kasus Yuli dilimpahkan ke imigrasi CIC. Disitu tempat para pekerja asing yang ilegal dan akan dideportasi.

"Sebelum pihak persidangan memutuskan ternyata pihak imigrasi sudah melimpahkan berkas saya. Saya dibawa ke CIC dan di situ saya harus menjalani penahanan. Padahal pengadilan tidak menyebutkan adanya penahanan dan kasus ini selesai," terangnya.

Baca Juga:Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya

Ternyata Yuli akhirnya menjalani penahanan di CIC selama 28 hari dan akhirnya dideportasi dipulangkan ke Indonesia.

Kontributor : Arry Saputra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak