"Dalam jeda waktu itu dokumen saya ditahan oleh imigrasi, majikan dengan pengacara menghubungi imigrasi menanyakan pembantunya sudah overstay selama sebulan lebih. Imigrasi pun menyampaikan jika itu bukan kasus besar cukup suruh pekerja membawa dokumen dan akan diberikan visa baru," ucap Yuli.
Yuli melanjutkan jika majikannya mengatakan jika dokumennya telah ditahan oleh pihak imigrasi. Imigrasi pusat ini pun menanyakan pihak imigrasi mana yang menahan dokumen itu dan mencoba menghubunginya.
Yuli pun mulai mencurigai jika insiden penahanan ini erat katiannya dengan aktivitasnya yang biasa menulis isu-isu seputaran masalah di Hong Kong yang sempat viral di media sosial.
"Setelah imigrasi Wan Chai menghubungi balik majikan, ternyata kasus pembantumu spesial. Di situ lah muncul kecurigaan dengan apa yang dimaksud spesial," katanya.
Baca Juga:Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya
Selama menunggu sidang lanjutan pada 4 November, pengacara Yuli pun mencoba menghubungi pihak departemen of justice Hong Kong memberikan bukti kasus serupa yang dialami PRT tidak sampai ke persidangan hingga ke penahanan.
"Departemen of Justice tiga hari sebelum persidangan, memberikan surat jika Yuli tidak akan dituntut tapi harus mengakui jika melanggar izin tinggal dan tidak akan melakukan tuntutan apapun. Kami pun udah menganggap clear," kata Yuli.
Pada 4 November, Yuli menganggap jika kasus ini akan selesai, pihak pengadilan, hakim membacakan putusan dan dihukum dengan hanya diberikan peringatan dalam satu tahun kedepan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum atau berkelakuan buruk.
Namun, masalah muncul kembali ketika pengadilan ke imigrasi mengambil dokumen. Imigrasi pun menyatakan tidak bisa memberikan dokumen dengan alasan kasus Yuli dilimpahkan ke imigrasi CIC. Disitu tempat para pekerja asing yang ilegal dan akan dideportasi.
"Sebelum pihak persidangan memutuskan ternyata pihak imigrasi sudah melimpahkan berkas saya. Saya dibawa ke CIC dan di situ saya harus menjalani penahanan. Padahal pengadilan tidak menyebutkan adanya penahanan dan kasus ini selesai," terangnya.
Baca Juga:Riset Psikolog: Kerja Keras, Jurnalis Indonesia Rawan Kena Gangguan Jiwa
Ternyata Yuli akhirnya menjalani penahanan di CIC selama 28 hari dan akhirnya dideportasi dipulangkan ke Indonesia.