Dolar Palsu Mau Diedarkan ke Malaysia, Tersangka: Buat Main Dukun-dukunan

"Peredaran uang palsu dilakukan tersangka ini sudah berjalan dua bulan."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 Desember 2019 | 16:12 WIB
Dolar Palsu Mau Diedarkan ke Malaysia, Tersangka: Buat Main Dukun-dukunan
Ilustrasi. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Polisi telah membongkar kasus peredaran uang palsu yang belakangan sempat marak di Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua tersangka berinisial UZ dan US.

UZ diringkus saat sedang berada di rumahnya, di Babadan, Wiyung, Surabaya. Sedangkan SU dibekuk di Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu jumlah sekitar Rp 633 juta dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu jumlahnya Rp 28 juta.

Di depan petugas, tersangka UZ mengaku tidak hanya membuat mata uang palsu bentuk rupiah saja. Tapi, dia juga membuat uang palsu mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat. Namun gagal, meski sudah dilakukan berulangkali, tapi selalu gagal

Baca Juga:Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

"Saya coba terus memalsukan uang dolar asli, tapi tidak bisa dan selalu gagal. Hanya berhasil depannya saja, tapi belakangnya tidak bisa," kata UZ seperti dikutip Jatimnet.com, Jumat (6/12/2019).

Meski dianggap gagal, uang palsu pecahan dollar itu tetap dicetak kedua tersangka. Lantaran sudah ada yang pesan dalam bentuk dolar, yakni satu hingga lima dolar Amerika, nantinya akan ditukarkan dengan mata uang dari negara Malaysia.

Untuk pecahan rupiah dipesan orang Sumatra Utara dan akan diedarkan di Indonesia juga Malaysia.

"Uang dolar itu katanya buat main dukun-dukunan, uang itu nanti mau ditukar sama orang dari Malaysia," ucap UZ.

Sementara, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menjelaskan, sindikat peredaran uang palsu berawal dari informasi maraknya peredaran uang palsu di Jember. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan tempat pembuatan uang palsu.

Baca Juga:Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil

"Uang palsu yang diedarkan tersangka ini pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan. Perbandingannya satu juta uang asli, digandakan menjadi tiga juta rupiah uang palsu," katanya.

Maksudnya, lanjut Luki, uang satu juta rupiah itu ditukarkan dengan uang palsu akan mendapatkan tiga juta rupiah. "Peredaran uang palsu dilakukan tersangka ini sudah berjalan dua bulan," ujar jenderal bintang dua itu.

Secara terpisah, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pitra Ratulangi menyampaikan, peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka lebih banyak di tempat panti pijat sekitar wilayah Jember.

"Alasan tersangka mengedarkan di tempat pijat, karena saat melakukan pembayaran tidak terlihat. Sekali mengedarkan nilainya sekitar sepuluh juta rupiah," ucapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini