Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik

Pelaku mengancam korban dengan tuduhan penjualan obat ilegal.

Rima Sekarani Imamun Nissa
Kamis, 12 Desember 2019 | 21:00 WIB
Mengaku dari Polda Jatim, 2 Polisi Gadungan Peras Pemilik Apotek di Gresik
Dua pelaku pemerasan asal Surabaya Agus Widodo (45) asal Banyu Urip dan Musrizal (53) asal Manukan saat digelandang di Mapolres Gresik, Kamis (12/12/2019). (Suara.com/Tofan Kumara)

SuaraJatim.id - Menyaru sebagai anggota polisi kemudian melakukan pemerasan kepada pemilik apotek di raya Boboh, Menganti, Kabupaten Gresik, dua warga Surabaya, Agus Widodo (45) asal Banyu Urip dan Musrizal (53) asal Manukan Wetan ditangkap Polres Gresik, Kamis (12/12/2019). 

Sebelum digelandang polisi, Musrizal mengaku hanya sekali melakukan aksi pemerasan dengan menyaru sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim. Ia pun mengaku melakukan aksinya secara acak dengan memilih apotek sebagai target pemerasan.

"Hanya sekali ini melakukan aksi modus begini. Saya memilih target apotek secara acak. Menyaru sebagai polisi agar korban ketakutan," kata Musrizal kepada Suara.com.

Sementara itu, kepada awak media, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan awalnya pelaku datang ke apotek korban di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Mereka datang berdua menggunakan mobil xenia warna hitam nopol L 1178 XF yang diganti dengan plat palsu, L 1260 IP.

Baca Juga:Jokowi Tinjau Pembangunan LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Tersangka kemudian mengancam pemilik apotek dengan mengatakan obat yang dijual ilegal tanpa resep dokter. Pelaku lalu mengancam korban akan dibawa ke Polda Jatim.

"Pelaku menakut-nakuti korban dengan tudingan melanggar hukum. Korban pun syok dan takut. Setelah itu korban dibawa ke dalam mobil dan menanyakan alamat agen obat yang dijual tersebut. Kemudian dijawab korban (agen) ada di Daerah Cerme,” kata Kusworo di Halaman Mapolres Gresik.

Selanjutnya, ketiganya mendatangi alamat agen obat korban, baru setelah itu menuju Surabaya. Namun dalam perjalanan, pelaku dihubungi suami korban. Dari situlah permintaan pelaku disepakati senilai Rp 20 juta.

“Setelah mendatangi agen obat korban, kemudian bergerak ke Surabaya. Pelaku langsung mengancam untuk kedua kalinya. Awalnya minta uang Rp 40 juta kemudian disepakati menjadi Rp 20 juta jika tidak diberi akan dilaporkan ke Polda,” terang Kusworo Wibowo.“Pelaku dan korban bertemu dengan suami korban di satu tempat. Saat itu suami korban hanya membawa uang Rp 2 juta karena memang yang dibawa korban hanya segitu. Selanjutnya suami korban telepon ke polisi,” tambah Kusworo Wibowo.

Mobil pelaku kemudian kedapatan melintas di Pertigaan Jalan Boboh, Menganti. Polisi pun segera mengamankan pelaku di Mapolsek Menganti beserta barang buktinya.

Baca Juga:30 Rumah Utuh di Desa Selomartani Dipastikan Tergusur Proyek Tol Jogja

Atas dasar perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis pasal 333 merampas kemerdekaan hak, pasal 368 pemerasan, dan pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan. 

Kontributor : Tofan Kumara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini