Di lain sisi, Wahyu juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembangunan kilang minyak di Tuban.
"Karena berpotensi melanggar hak hidup warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, UUD RI 1945 maupun UU HAM No. 39 Tahun 1999," kata dia.
Catatan Redaksi: saat artikel ini dipublikasikan, Wahyu menginformasikan ketiga petani telah dibebaskan, Minggu (22/12) pukul 13.41 WIB.