SuaraJatim.id - Seorang warga bernama Moch Sodikin Abdul Gafur (29) kini harus meringkuk di penjara karena diduga telah menganiaya istrinya, Siti Fauziyah (29).
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Dikutip Suaraindonesia.co.id--jaringan--Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/12/2019) pukul 07.30. Awalnya, Siti didatangi penagih utang terkait cicilan lemari.
Karena korban pada saat itu tidak mempunyai uang akhirnya mengambil uang suami yang berada di dalam almari sebesar Rp 20 ribu, dan diberikan Siti untuk membayar utang.
Baca Juga:Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Setelah orang yang mengambil cicilan tersebut pergi, Abdul dan anaknya tak pulang ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, sang suami melihat uang yang ditaruh di lemari telah berkurang dan menanyakan keberadan uang itu kepada istrinya.
Korban kemudian menjawab bahwa uang tersebut ia ambil untuk membayar cicilan lemari.
Seperti kesetanan, sang suami yang mendengar perkataan tersebut, langsung sangat marah dan mengambil sandal gunung yang sedang dipakai dan dipukulkan ke korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak dua kali menyebabkan luka lebam dan memar.
Merasa kesakitan, korban kemudian berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar, setelah merasa ketakutan dan kesakitan akhirnya korban melarikan diri ke tetangga untuk meminta pertolongan. Tidak terima akhirnya korban beserta keluarga melaporkannya ke Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2019), menyampaikan, Abdul Gafur ditangkap setelah polisi mendalami laporan sang istri.
Baca Juga:Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
Polisi juga telah menahan Gafur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
- 1
- 2