Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan

"Yang pasti ada empat publik figur yang dipanggil minggu depan."

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 04 Januari 2020 | 20:03 WIB
Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) di Mapolda Jatim.

Lebih lanjut, Luki menjelaskan, PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu member.

Baca Juga:Terkuak Investasi Bodong Kampoeng Kurma, MUI: Ada Unsur Judi dan Penipuan

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," ujar Luki.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini