Dituding Sweeping Supercar Semena-mena, Polda Jatim Akan Dipraperadilankan

Aga menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menyita kendaraan di rumah-rumah termasuk kategori sweeping.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Desember 2019 | 16:15 WIB
Dituding Sweeping Supercar Semena-mena, Polda Jatim Akan Dipraperadilankan
Salah satu mobil mewah yang disita Polda Jatim. [Antara]

SuaraJatim.id - Kuasa hukum salah satu pemilik supercar di Surabaya, Aga Khan mengajukan praperadilan terkait penyitaan kendaraan mewah yang dilakukan Polda Jatim.

Aga menilai penyitaan yang dilakukan polisi, menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Benar, akan ada praperadilan, karena polisi telah melanggar KUHAP. Karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga Khan dihubungi Suara.com melalui ponselnya pada Jumat (20/12/2019).

Aga menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menyita kendaraan di rumah-rumah termasuk kategori sweeping.

Baca Juga:7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar

"Kalau ini jelas sweeping. Kan enggak wajar mobil diambil di rumah malam-malam," kata Aga.

Menurut Aga, penyitaan semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika dianggap mobil bodong, Aga mengemukakan, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.

"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.

Kekinian, dari 14 supercar yang dikandangkan tersisa sembilan. Tercatat, sudah ada lima pemilik mobil yang telah menunjukkan kelengkapan surat-surat. Empat mobil telah diambil dan satu lagi masih menunggu pemiliknya.

Melihat kondisi tersebut, Aga menilai yang dilakukan polisi termasuk kategori salah tangkap. Buktinya, banyak mobil yang memiliki kelengkapan surat.

Baca Juga:Spesifikasi 13 Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Diperiksa Petugas

"Itu kan jadi bukti kalau polisi salah tangkap. Buktinya dari mobil yang disita banyak yang memiliki kelengkapan," ujarnya.

Hingga saat ini, Aga masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melawan Polda Jatim. Termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung penyitaan dua mobil milik kliennya.

"Kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan praperadilan. Termasuk keterangan saksi," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Gidion Arief Setyawan mengemukakan, lima pemilik supercar telah menunjukkan langsung dokumen mobil mewahnya. Mulai dari form A, pemberitahuan impor barang (PIB) dan fakturnya.

"Semua sudah lengkap, fakturnya sudah ada, keluar semua, jadi sisa sembilan," ujarnya melalui telefon cellulernya, Jumat (20/12/2019).

Berikut daftar kendaraan yang sudah dikembalikan dengan melampirkan STNK dan BPKB;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak