Pemilik 7 Supercar yang Disita Akan Urus Pajak, Ini Potensi Pemasukannya

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soperajitno, pembayaran pajak mobil-mobil mewah ini tersebut akan menjadi pemasukan ke kas APBD Jatim.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 Desember 2019 | 16:43 WIB
Pemilik 7 Supercar yang Disita Akan Urus Pajak, Ini Potensi Pemasukannya
Mobil mewah ilegal. (Suara.com/Alil

SuaraJatim.id - Sebanyak tujuh dari 14 pemilik mobil mewah yang disita Polda Jatim dikabarkan bakal melanjutkan pengurusan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal tersebut menyusul adanya dugaan mobil-mobil yang disita itu diduga tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soperajitno menyambut baik niat pemilik mobil supercar tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak mobil-mobil mewah ini tersebut akan menjadi pemasukan ke kas APBD Jawa Timur.

"Progressnya ada tujuh, yang terindentifikasi nomor angka dan nomor mesinnya. Dari tujuh itu nanti ada itikad untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, melewati tahapannya ada tahapan setelah form A dia harus dari dealer, dia memberikan faktur. Dari faktur, dia akan mengurus BPKB di Samsat," ujar Boedi saat ditemui di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (20/12/2019).

Dari tujuh mobil mewah yang akan diurus, menurut Boedi, potensi pajak BBM dan BPKB sangat besar. Menurutnya, dari hasil perhitungan rata-rata per mobil akan membayar sebesar Rp 640 juta.

Baca Juga:7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar

"Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan seperti McLaren, Lamborghini dan berbagai jenis mobil mewah lainnya di Jawa Timur, ada potensi pajak di tujuh mobil itu sekitar Rp 4,406 Miliar," katanya.

Lebih lanjut, Bapenda Jatim hingga kini masih menunggu hasil pengembangan kasus dari Polda Jatim. Boedi juga berharap kepada pemilik mobil untuk segera mengurus pajaknya tak lebih dari 30 Desember 2019.

"Masih ada peluang itu, Rp 640 juta itu memang dalam rangka masih memberi waktu sampai 30 Desember. Kalau itu tak terpakai, ya otomatis terhutang," jelasnya.

Sebagai informasi, perkembangan proses identifikasi dari 14 mobil yang disita Polda Jatim, lima diantaranya sudah memiliki kelengkapan surat. Dari lima mobil tersebut empat sudah diambil dan satu masih melakukan pengurusan dokumen.

Dari sembilan mobil yang tersisa, tujuh diantaranya menggunakan Form A, yakni mobil yang menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Form A tersebut wajib ada sebagai bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB pada mobil itu.

Baca Juga:Spesifikasi 13 Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Diperiksa Petugas

Sementara untuk dua mobil lainnya menggunakan Form B yang kendaraan yang notabene bebas bea dan pajak karena melalui jalur diplomatik. Karena mobil yang menggunakan form B tak boleh dipindahtangankan.

Kontributor : Arry Saputra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini