Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, di antara artis tersebut empat sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 08 Januari 2020 | 19:09 WIB
Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Sejumlah selebriti diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles, empat di antaranya bakal menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

Para publik figur ini diperiksa sebagai saksi karena menerima hadiah dalam bisnis yang meraup keuntungan miliaran rupiah tersebut.

Dikutip dari Beritajatim.com, para artis tersebut di antaranya adalah Marcello Tahitoe alias Ello (E) Adji Notonegoro, (AN), Judika (J), Irma Darma (ID), Ika Deli (ID), dan Siti Badriah (SB).

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, di antara artis tersebut empat sudah mengkonfirmasi untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, Gidion tak menyebut secara detail siapa artis yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim

“Sementara statusnya saksi, ada yang sudah mengkonfirmasi dan ada yang minta waktu,” ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskan Gidion, mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles. Ada juga sekedar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.

Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, imbalan yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Baca Juga:Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap Direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.

Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini