"Setelah bertemu, korban diminta untuk berpindah ke mobil Avanza hitam, korban lalu duduk di kursi tengah mobil diapit oleh J dan MR. Kemudian korban dijerat lehernya dari belakang dengan menggunakan tali tampar warna biru yang sudah disiapkan hingga tewas dan dibuang di parit exit tol Kebomas," katanya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu baju hem motif kotak-kotak warna krem, satu helai sarung warna hijau, satu tali warna biru, satu kantong berisi keris, siung gading, kertas rajah, tiga batu akik dan uang logam.
Selain itu, satu HP merek Samsung, dua HP merk Oppo, satu HP merk Nokia, satu mobil Avanza hitam M 1838 VK dan satu mobil Avanza warna silver B 2903 UKN.
Ketujuh pelaku tersebut diancam dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga:Akhirnya Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Misterius di Tol Kebomas Gresik
Sementara itu, Wibowo mengemukakan, Mat Mulla pernah melakukan aksi kejahatan curanmor 2017 dengan vonis 1 tahun 2 bulan di Sampang Madura dan menjadi DPO dalam kasus narkoba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.
"Korban (Mat Mulla) juga seorang residivis dengan kejahatan curanmor dan narkoba. Di Sampang melakukan tindak curnamnor dengan vonis 1 tahun 2 bulan, juga menjadi DPO kasus narkoba di Pangkalan Bun Kalteng," ujar Wibowo Kusworo, Kamis (9/1/2020).
Wibowo melanjutkan kasus pembunuhan Mat Mulla ini tidak ada kaitnya dengan aksi kejahatan yang pernah dilakukan korban semasa hidup.
Kontributor : Tofan Kumara
Baca Juga:Sebelum Identitasnya Terungkap, Polisi Sebarkan Foto Mat Mulla di Medsos