"Korban (Mat Mulla) juga seorang residivis dengan kejahatan curanmor dan narkoba. Di Sampang melakukan tindak curnamnor dengan vonis 1 tahun 2 bulan, juga menjadi DPO kasus narkoba di Pangkalan Bun Kalteng," ujar Wibowo Kusworo, Kamis (9/1/2020).
Wibowo melanjutkan kasus pembunuhan Mat Mulla ini tidak ada kaitnya dengan aksi kejahatan yang pernah dilakukan korban semasa hidup.
Kontributor : Tofan Kumara
Baca Juga:Akhirnya Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Misterius di Tol Kebomas Gresik