SuaraJatim.id - Seorang Polisi Wanita berinisial VS (40) yang mengendarai mobil diudak-udak massa lantaran dianggap menjadi pelaku tabrak lari di Gladak Kembar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Warga menyangka si Polwan berusaha kabur, sehingga dilakukan penghentian paksa oleh sejumlah massa. Peristiwa itu terekam dan menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.
Terkait rekaman video itiu, Kasatlantas Polres Jember, Edwin Nathanael menyampaikan Polwan itu tidak bermaksud melarikan diri.
"Mau cari tempat berhenti, tapi karena tengah jalan kemudian diteriaki tukang ojek tabrak lari dan langsung orang-orang buka pintu mobil," kata Edwin seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga:Keluarga Korban Tabrak Lari Grabwheels Minta Keadilan ke Jokowi dan Kapolri
Dia mengurai kronologis kejadiannya, yakni mobil Suzuki Ertiga nopol B-1790-KZR yang dikendarai VS menabrak motor Honda Beat nopol P-6851-GH yang dikendarai AW (21) saat sedang membonceng rekannya, NK (18).
Tabrakan itu terjadi ketika pengendara motor berhenti dan menepi untuk memakai jas hujan. Nahas, VS yang dari arah belakang menabrak pengendara motor kendati berupaya membanting setir ke kanan.
"Saat mendahului kurang cukup ke kanan, sehingga dengan jarak yang dekat dan cepat terjadilah benturan antara keduanya," kata Edwin.
Akibat tabrakan tersebut, NK yang duduk di bagian belakang motor mengalami luka lebam tangan kiri dan kakinya. Sontak, warga yang melihat insiden tabrakan berusaha meminta pertanggungjawaban mengejar polwan tersebut.
Warga berhasil menghentikan laju mobil yang dikendarai VS tepat di depan Gedung DPRD, yakni Jalan Bengawan Solo, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi tabrakan.
Baca Juga:Polisi jadi Korban Tabrak Lari, Tewas Adu Banteng di Jalanan
Edwin menegaskan, pihak kepolisian tetap memproses kasus kecelakaan yang melibatka Polwan tersebut. Bahkan, VS bertanggungjawab dengan penanganan medis NK ke Puskesmas Tegal Besar maupun memberi ganti rugi materiil sesuai perkiraan senilai Rp 500 ribu.
- 1
- 2