Sementara dari pengakuan Irvan, baru satu bulan terakhir menjalankan bisnis prostitusi terselubung ini. Menjadi makelar atau pengelola Wisma Sumber Emas merupakan pekerjaan sampingannya.
"Kalau siang kerja di proyek, malamnya jadi pengelola wisma. Saya baru satu bulan di wisma itu. Ada yang merekrut kalau cewek-ceweknya, ada bosnya. Saya dapat Rp 25 ribu," kata Irvan.
Atas perbuatannya itu, Irvan dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau satu tahun empat bulan penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Kaleidoskop Entertaiment 2019: Artis di Pusaran Prostitusi