SuaraJatim.id - Polisi resmi menetapkan seorang lelaki EW (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anaknya berinisial MI (12).
Tersangka memborgol tangan dan kedua kaki anaknya dan disekap di sebuah kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tak hanya itu, sebelum dikunci di kandang, EW menelanjangi anaknya.
"MI mendapat perlakuan kekerasan fisik oleh ayah kandungnya dan ditelanjangi, kemudian diikat dengan menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol diborgol dan pergelangan kaki juga diborgol di tiang kandang ayam, selanjutnya dikunci dari luar oleh EW," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Dari penyidikan sementara, motif EW melakukan penyekapan karena kesal dengan anaknya yang dianggap kerap mencuri uang dan memakai gawainya untuk bermain game online.
Baca Juga:Dituduh Mencuri, Anak di Jember Disekap Ayah dan Ibu Tiri di Kandang Ayam
"Penyekapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1) saat EW menghubungi Salma yang merupakan pengasuh anaknya, namun anaknya tidak ada dan ditemukan bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau," katanya.
Saat dipanggil untuk pulang, lanjut dia, MI tidak kunjung keluar dari warnet, sehingga tersangka EW menarik tangan anaknya untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik hingga korban berada di rumahnya.
"EW melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan tangan kiri dan 1 kali dengan tangan kanan, kemudian MI juga ditendang dengan lutut kaki kanan mengenai perut dan paha," ujarnya.
Setelah melakukan pemukulan, lanjutnya, korban dibawa ke dalam rumah dan ditelanjangi, kemudian diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar di tiang kandang ayam lalu di kunci dari luar oleh tersangka.
"Korban berhasil kabur dari kandang ayam dengan cara membakar karet ban menggunakan kompor gas yang berada di dalam kandang tersebut, kemudian pergi ke rumah tetangganya untuk meminta bantuan dan meminta dipinjami baju. Setelah itu mereka lapor ke Sub-Koramil dan diteruskan ke Polsek Sukorambi," katanya.
Baca Juga:Nasib Terkini 2 Bocah yang Bersama Ibu Disekap Debt Collector
Alfian mengatakan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka yakni karet ban, borgol kecil, dan borgol besar, sehingga Polres Jember menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
- 1
- 2