SuaraJatim.id - Sugeng Santoso, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Malang Jawa Timur menyangkal perbuatannya. Selain itu, pria tunawisma ini juga mengaku diintimidasi selama proses penyidikan.
Hal ini terungkap pada sidang ke 11 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Malang, Senin (13/1/2020). Bentuk intimidasi yang diungkapkan, yakni pemukulan.
“Kalau saya berkata jujur saya dipukul bu hakim,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara.
Akibat kekerasan yang dialami, lanjut ia, penglihatan Sugeng berkurang. Terutama pada mata bagian kiri.
Baca Juga:Sidang Kasus Mutilasi Malang, Tim Pengacara: Pelaku Mengidap Skizofrenia
“Mata kiri saya tidak sama setelah dipukul,” ujarnya.
Pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sugeng dinyatakan membunuh korban kemudian memutilasi. Namun pada proses persidangan, Sugeng membantah. Ia mengaku memutilasi perempuan yang identitasnya masih belum diketahui itu, sehari setelah meninggal.
“Saya tidak membunuh. Kalau motong iya, tapi sudah meninggal,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi pertama kali terungkap saat pedagang di kompleks Pasar Besar Malang Jawa Timur mencium bau busuk di lantai II atau parkiran bekas mal matahari pada 14 Mei silam.
Pedagang geger saat menemukan potongan tangan dan kaki. Polisi yang mendatangi TKP kemudian menemukan potongan tubuh lainnya yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut.
Baca Juga:Pelaku Mutilasi Malang Klaim Memutilasi Juga karena Dapat Bisikan Gaib
Sehari kemudian, polisi meringkus Sugeng di Jalan RE Martadinata, tak jauh dari lokasi kejadian. Saat diinterogasi polisi, Sugeng memberikan keterangan yang membingungkan.
- 1
- 2