Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah

Dia mengaku ingin berbagi fantasi seks dengan orang lain sebelum resmi menikahkan sang pacar.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Januari 2020 | 17:04 WIB
Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah
Ilustrasi--Pasangan threesome ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. (Foto: via Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan lelaki bernama Joko Susilo (38) di media sosial, Facebook.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek daring ini, Joko menawarkan kekasihnya untuk bisa berhubungan badan tiga orang alias threesome.

Dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020), kasus prositusi online ini terkuak setelah polisi menggerebek Joko saat membawa kekasihnya untuk melayani pelaggan di sebuah kamar di Hotel Baobab Safari Resort, Jalan Taman Safari II, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Joko saat dihadirkan dalam rilis kasus ini di Mapolres Pasuruan mengungkap motifnya menjual sang pacar untuk berhubungan seks threesome dengan lelaki hidung belang.

Baca Juga:Jejak Threesome Guru Novi, Kondom dan Tisu Magic Disita dari Indekos Pacar

Dia mengaku ingin berbagi fantasi seks dengan orang lain sebelum resmi menikahkan sang pacar.

"Saya hanya ingin berfantasi. Saya mau menikah dengan pacar saya," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah selimut, 1 buah baju, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah BH, 1 potong handuk, uang tunai Rp 1.900.000 dan 2 buah Handphone.

Atas perbuatannya itu, Joko kini harus meringkuk di penjara.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dan  terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca Juga:5 Berita Top Kesehatan: Guru Honorer Threesome, Akibat Jarang Bercinta

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2007 tentang TPPO/dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE / Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Hendy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak