Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah

Dia mengaku ingin berbagi fantasi seks dengan orang lain sebelum resmi menikahkan sang pacar.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 16 Januari 2020 | 17:04 WIB
Jual Pacar Buat Threesome, Joko Susilo: Saya Mau Berfantasi Sebelum Menikah
Ilustrasi--Pasangan threesome ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. (Foto: via Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Aparat Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan lelaki bernama Joko Susilo (38) di media sosial, Facebook.

Dalam menjalankan bisnis esek-esek daring ini, Joko menawarkan kekasihnya untuk bisa berhubungan badan tiga orang alias threesome.

Dilansir Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020), kasus prositusi online ini terkuak setelah polisi menggerebek Joko saat membawa kekasihnya untuk melayani pelaggan di sebuah kamar di Hotel Baobab Safari Resort, Jalan Taman Safari II, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Joko saat dihadirkan dalam rilis kasus ini di Mapolres Pasuruan mengungkap motifnya menjual sang pacar untuk berhubungan seks threesome dengan lelaki hidung belang.

Baca Juga:Jejak Threesome Guru Novi, Kondom dan Tisu Magic Disita dari Indekos Pacar

Dia mengaku ingin berbagi fantasi seks dengan orang lain sebelum resmi menikahkan sang pacar.

"Saya hanya ingin berfantasi. Saya mau menikah dengan pacar saya," kata dia.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah selimut, 1 buah baju, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah BH, 1 potong handuk, uang tunai Rp 1.900.000 dan 2 buah Handphone.

Atas perbuatannya itu, Joko kini harus meringkuk di penjara.

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis dan  terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca Juga:5 Berita Top Kesehatan: Guru Honorer Threesome, Akibat Jarang Bercinta

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2007 tentang TPPO/dan Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE / Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Hendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini