Bikin Aturan Iuran yang Rasis, RT dan RW Bangkingan Diperiksa Polisi

Sebab ada kalimat yang dirasa rasis karena itu kita luruskan dan berikan pembinaan, kata Akhyar seperti diberitakan Beritajatim.com.

Reza Gunadha
Selasa, 21 Januari 2020 | 21:02 WIB
Bikin Aturan Iuran yang Rasis, RT dan RW Bangkingan Diperiksa Polisi
Para perwakilan RT yang dipanggil kleh kesatuan Intelkam Polrestabes Surabaya, Selasa (21/1/2020).[tangkap layar/Manik Priyo Prabowo]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya memanggil perwakilan RT dan RW Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, untuk dimintakan keterangan setelah foto surat edaran iuran bertendensi diskriminasi ras viral di media sosial, Selasa (21/1/2020).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Akhyar mengatakan, perwakilan RT dan RW Bangkingan dipanggil untuk klarifikasi.

“Sebab ada kalimat yang dirasa rasis karena itu kita luruskan dan berikan pembinaan,” kata Akhyar seperti diberitakan Beritajatim.com.

Selain bertendensi rasis, surat keputusan bersama RT dan RW itu juga menyalahi aturan perundang-undangan.

Baca Juga:Viral Aturan RT Surabaya Rasis, Nonpribumi Wajib Bayar Iuran 2 Kali Lipat

Menurutnya, pemanggilan ke ruang Intelkam hari ini sudah selesai dan perwakilan sudah meminta maaf.

“Selain itu juga surat keputusan bersama RT dan RW tersebut sudah dicabut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, foto surat edaran keputusan bersama RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai rasis, viral di media sosial.

Sebab, dalam surat tersebut termaktub aturan warga yang mereka sebut "nonpribumi" wajib membayar uang iuran dua kali lipat kalau ingin mendirikan bangunan.

"Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500 ribu dan kas RW Rp 500 ribu," begitu tulisan pada poin satu surat keputusan tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (21/1/2020).

Baca Juga:Tampilkan Kulit Hitam Legam, Beauty Influencer Ini Dianggap Rasis

Pada poin kedua disebutkan warga nonpribumi yang mau mendirikan perusahaan wajib bayar kas RT Rp 2,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Poin ketiga disebutkan, nonpribumi yang mau membangun CV di keluruhan setempat wajib bayar kas RT Rp 1,5 juta dan kas RW Rp 1,5 juta.

Sementara siapa pun orang nonpribumi mau pindah tempat tinggal ke kawasan mereka wajib bayar kas RT dan kas RW masing-masing Rp 1 juta. Hal itu termuat dalam poin 4 surat keputusan tersebut.

Untuk iuran bulanan, nonpribumi yang membuka perusahaan berupa PT di daerah itu harus bayar Rp 100 ribu. Sedangkan yang berbentuk CV bayar Rp 150 ribu.

Bahkan, pada poin ketujuh disebutkan, pedagang kaki lima nonpribumi di daerah itu harus bayar iuran Rp 50 ribu per bulan.

Minta Maaf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini