SuaraJatim.id - Ahmad Marzuki, lelaki berusia 46 tahun yang berstatus ustaz serta pengajar di pondok pesantren, ditangkap aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur.
Peringatan Redaksi: Artikel ini menampilkan pernyataan pelaku untuk menjadi peringatan tentang bahaya narkoba bisa terjadi pada siapa pun, bukan justru untuk ditiru atau dijadikan alasan pembenar pemakaian sabu.
Sebabnya, warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, itu terbukti sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, ia juga menjadi bandar sabu.
Uniknya, Ustaz Marzuki merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, dia berkukuh sabu halal dikonsumsi.
Baca Juga:Jual Sabu ke Santri, Ustaz AM: Tidak Ada Dalil Alquran yang Haramkan Sabu
Sebab, AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu dalam kitab suci Alquran.
Bahkan, Ustaz Marzuki mengklaim, sesudah mengisap sabu, lebih bersemangat untuk mengaji Alquran.
“Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Ia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Alquran,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).
"Kita semua tahu sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan," sambung kapolres.
Sebelum ditangkap, Marzuki sempat melarikan diri selama 2 bulan. Tapi, Senin (20/1) awal pekan ini, Marzuki kembali ke kampung halaman untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.
Baca Juga:Kabur Saat Diminta Tunjukan Si Bos, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu
Polisi yang sudah mengincar Ustaz Marzuki kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.
- 1
- 2