SuaraJatim.id - Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kwanyar, Bangkalan Jawa Timur Ahmad Nawawi Hannan menegaskan, pernyataan Ustaz Ahmad Marzuki yang mengklaim sabu-sabu halal dikonsumsi adalah sesat.
Ustaz Marzuki yang ditangkap Polres Bangkalan karena mengonsumsi serta menjual sabu mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi narkoba jenis itu dalam kitab suci Alquran.
"Setiap pernyataan dia terkait hukum narkoba tidaklah benar dan menyalahi hukum syariat alias sesat. Bahkan bisa berdampak riddah (murtad) karena sudah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat," tegas Nawawi, Jumat (24/1/2020).
Sementara Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mendukung pernyataan Ketua MWCNU Kwanyar.
Baca Juga:Ustaz AM Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Jadi Bulan-bulanan Warganet
Dirinya menjelaskan, dari sisi hukum, jelas mengonsumsi narkoba merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan telah diatur dalam undang-undang.
"Jelas melanggar undang-undang. Tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Kekinian, lanjut Rama, polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya. Dari pengakuan tersangka AM, ada 25 anak didiknya yang sepaham dengan keyakinannya.
"Kami akan kembangkan dan akan memberikan penyuluhan tentang bahanya narkoba. Pasalnya, ada sekitar 25 anak didik tersangka yang sudah sepaham," kata Rama.
Sebelumnya, Ahmad Marzuki (46), warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu sekaligus menjadi bandar penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga:Nyabu Biar Semangat Ngaji, Ustaz Marzuki Dibekuk Sepulang dari Kuburan
Uniknya, Ustaz Marzuki merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Kepada polisi, dia berkukuh sabu halal dikonsumsi.
- 1
- 2