Istri Ari Sigit dan Regina Indonesia Idol Diperiksa Polisi di Kasus MeMiles

Selain istri Ari Sigit, polisi juga kembali memeriksa kalangan artis. Kali ini, pemeriksaan itu dilakukan terhadap Regina, mantan juara ajang pencari bakat Indonesian Idol.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 27 Januari 2020 | 10:13 WIB
Istri Ari Sigit dan Regina Indonesia Idol Diperiksa Polisi di Kasus MeMiles
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan satu orang keluarga Cendana kembali akan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Satu keluarga mantan Presiden Soeharto yang akan diperiksa sebagai saksi berinisial R atau RC (Frederica Fransisca Cellebaut) yang merupakan istri Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS) alias Ari Sigit.

"Satu keluarga Cendana akan memenuhi panggilan. Dia istri AHS (Ari Haryo Wibowo) berinisial RC," kata Gidion, Senin (27/1/2020).

Diketahui, Polda Jawa Timur telah melayangkan surat panggilan kepada tiga anggota keluarga mendiang Soeharto. Surat panggilan itu ditujukan pada tiga orang dengan alamat yang sama. Yakni, Frederica Fransisca Cellebaut, Ny Ilsye A Ratnawati dan Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS).

Baca Juga:TSK MeMiles Ternyata Anak Johny Indo, Keluarga Upayakan Dokter Eva Pulang

Selain istri Ari Sigit, polisi juga kembali memeriksa kalangan artis. Kali ini, pemeriksaan itu dilakukan terhadap Regina, mantan juara ajang pencari bakat Indonesian Idol.

"Regina juga sudah konfirmasi akan datang siang ini juga," katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah publik figur dalam kasus investasi bodong MeMiles. Mereka adalah artis Eka Delli Mardiana (ED), Mercello Tahitoe atau Ello (MT), Pinkan Mambo (PM), desainer Adjie Notonegoro, penyanyi Tata Janeeta dan Ari Sigit atau Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah adalah KTM (47), FS (52), PH, W dan Eva. Penetapan tersangka itu lantaran kelimanya dianggap terlibat dalam kasus dan memiliki peran berbeda-beda.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga:Cucu Soeharto Terima Rp 3 M dari MeMiles, Berkarya: Itu Urusan Keluarga

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini