SuaraJatim.id - Aliran dana yang diterima cucu Presiden RI kedua Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto (AHS) atau Ari Sigit dari PT Kam And Kam yang menaungi aplikasi MeMiles, telah disita Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyitaan dana sebesar Rp 3 miliar lebih milik Ari Sigit yang diperoleh dari MeMiles, telah dilakukan hari ini, Kamis (30/1/2020).
"Pengembalian per hari ini melalui mekanisme tranfer ke rekening barang bukti. Jumlahnya Rp 3,5 miliar," jelas Trunoyudo di Polda Jatim.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri peran Ari Sigit. Dari tada yang didapat, ada aliran dana sebesar Rp3 miliar yang masuk ke Ari Sigit. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut.
Baca Juga:Ini Barang Bukti Investasi Ilegal MeMiles
"AHS (Ari Sigit) merupakan member MeMiles mulai bulan November-Desember 2019. Dia juga sudah melakukan top up. Untuk besarannya masih belum saya terima dari penyidik. Dan semenjak jadi member, AHS belum pernah menerima reward," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Dijanjikan Jadi Pengisi Acara, Alasan Regina Indonesian Idol Gabung MeMiles