SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim tidak butuh waktu lama untuk memeriksa pedangdut Siti Badriah alias Sibad, dalam kasus investasi bodong MeMiles, Senin (3/2/2020). Pemeriksan Sibad hanya berjalan sekitar 2 jam.
Sibad datang bersama kuasa hukumnya dan tim manajemen, sekira pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa. Sekira pukul 11.00 WIB, Sibad sudah keluar.
Pada wartawan, pelantun lagu Berondong Tua ini menyampaikan dirinya tidak terlibat dalam kasus MeMiles. Sejak MeMiles berdiri, dirinya hanya sekali diundang untuk manggung diacara Gebyar MeMiles atau pembagian reward bagi member.
"Tadi ada 28 pertanyaan terkait kedatangan saya di acara MeMiles. Saya hanya sekali diundang untuk nyanyi diacara itu," jelas Sibad, Senin (3/2/2020).
Baca Juga:Dua Mobil Mewah Milik Ari Sigit dari MeMiles Disita Polda Jatim
Selain itu, Sibad menegaskan dirinya bukanlah member MeMiles. Namun sempat ada tawaran untuk bergabung menjadi member.
"Cuman saya enggak pernah menerima tawaran itu. Jadi murni kerja sama prifesional sebagai penyanyi saja," kata dia.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi membenarkan apa yang disampaikan Siti Badriah. Apa yang disampaikan Sibad sesuai apa yang disampikan ke penyidik.
"Iya. Jadi yang bersangkutan dicecar 28 pertanyaan. Yang bersangkutan bukanlah meber dan hanya diundang mengisi acara saja," tegas Truno.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah nama artis turut terseret dalam kasus investasi yang menjanjikan ratusan miliar rupiah itu.
Baca Juga:Setelah Artis, Perancang Busana Senior Adjie Notonegoro Datangi Polda Jatim
Beberapa artis seperti Marcello Tahitoe hingga Pingkan Mambo dikabarkan sudah dipanggil Polda Jawa Timur untuk diperiksa kesaksiannya terkait investasi bodong itu.
Kekinian, sudah ada 9 publik figur yang telah diperiksa. Yaitu, Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Ari Sigit, Frederica Fransisca Cellebeut, Tata Janeta dan Regina Ivanova alias Regina Idol.
Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles.
Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.
Kontributor : Achmad Ali