Punya Balita, Suami Jadi Penjamin Agar Zikria Penghina Risma Ditangguhkan

"Masih diproses karena harus memenuhi syarat objektif dan subjektif," kata dia.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 06 Februari 2020 | 20:04 WIB
Punya Balita, Suami Jadi Penjamin Agar Zikria Penghina Risma Ditangguhkan
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil Penghina Wali Kota Risma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya mengaku telah menerima permohonan penangguhan penahanan atas nama Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

"Iya. Ada pengajuan penangguhan penahanan atas nama Zikria Dzatil," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada Suara.com, Kamis (6/2/2020).

Menurutnya, permohonan itu dikirim Zikria lewat pengacaranya pada Rabu (5/2/2020), kemarin.

"Pengajuaannnya per kemarin. Kami terima melalui kuasa hukumnya," kata Sudamiran.

Baca Juga:Jansen PD ke Wali Kota Risma: Cabut Laporan Bu, Anak Zikria Masih Kecil

Lebih lanjut, Sudamiran mengatakan, sang suami menjadi penjamin terkait penangguhan penahanan yang diajukan Zikria. Namun, polisi masih mempertimbangkan adanya permohonan tersebut. 

"Masih diproses karena harus memenuhi syarat objektif dan subjektif," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Zikria, Advent Dio Randy mengatakan, alasan penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan.

Menurutnya, keberadaan Zikria masih dibutuhkan sebagai orang ibu untuk mengurus anaknya yang masih balita.

"Karena beberapa pertimbangan, termasuk anak yang ketiga yang masih balita dan masih menyusu," kata Advent Dio Randy, kepada Suara.com lewat sambungan telepon, Kamis.

Baca Juga:Penghina Risma Menangis Dengar Anak Bungsunya Panggil Mama

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Zikria sebagai tersangka. Warga Bogor, Jawa Barat itu dijerat Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA.

REKOMENDASI

News

Terkini