"Sudah kami berikan surat pencabutan perkaranya,” kata Ira, Sabtu (8/2) siang.
Ia mengatakan, laporan kepolisian itu dicabut Risma karena pelaku sudah kali kedua mengirimkan surat permohonan maaf.
Surat permintaan maaf kepada Risma itu, diajukan Zikria melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Baca Juga:Ajak Rajin Sedekah, Mantan Preman di Sleman Layani Hapus Tato Tanpa Syarat
Ia memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, permasalahan Wali Kota Risma dengan Zikria sudah selesai.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.”