Tak Bisa Bikin Puas di Ranjang, Dalih SS Jual Istri ke Lelaki Lain

Dari penyidikan kasus ini, selain motif ekonomi, dalihnya menyuruh untuk berhubungan badan dengan lelaki lain karena SS tak bisa memuaskan urusan ranjang korban.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 10 Februari 2020 | 15:51 WIB
Tak Bisa Bikin Puas di Ranjang, Dalih SS Jual Istri ke Lelaki Lain
Sabik Salim, tersangka kasus prostitusi dengan modus menjual istrinya ke lelaki hidung belang. (dok Polres Pasuruan).

SuaraJatim.id - Polisi telah meringkus lelaki berinisial SS karena menjual istrinya untuk bisa memuaskan berahi lelaki hidung belang di atas ranjang.

Untuk menggaet pelanggannya, sang istri oleh suaminya hanya dihargai Rp 25 untuk tarif kencan singkat.

Dari penyidikan kasus ini, selain motif ekonomi, dalihnya menyuruh untuk berhubungan badan dengan lelaki lain karena SS tak bisa memuaskan urusan ranjang korban.

"Dari pengakuan pelaku, istrinya tidak puas dalam berhubungan badan, jadi dengan cara ini supaya istrinya terpuaskan," kata Kapolresta Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:Terlibat Penggerebekan PSK NN, Polisi Didesak Tangkap Ajudan Andre Rosiade

Selain mematok tarif sebesar Rp 25 ribu, SS juga suka merekam sang istri saat berbuat zina dengan lelaki lain. Alasannya SS merekam agedan mesum itu lantaran untuk mencari sampingan lain. Pelanggan, kata Dony akan dimintakan uang lagi Rp 50 ribu untuk rekaman video panas dengan istrinya tersebut.

"Setelah melakukan hubungan badan dan direkam video, pelanggannya membayar Rp 50.000," kata Dony saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pasuruan, Jawa Timur, Senin (10/2/2020).

Kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan dari keluarga korban. Keluarga mulai mengendus kasus prostitusi ini melihat video viral di media sosial berisi pasangan yang sedang berhubungan badan. Saat dinterogasi keluarganya, akhinya sang istri mengakui jika telah dijual sang suami.

Saat ini, polisi juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan atau tidak terkait kasus prostitusi pasangan suami istri tersebut. Selain SS, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dan semuanya sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU RI nomor 23 tahun 2004 pasal 47 tentang KDRT, UU RI 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang UU RI Nomor 44 tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga:Heboh Gerebek PSK, Andre Rosiade Akan Diseret ke Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini