Efendi Rajin ke Rumah Sakit Bukan Berobat, Tapi Curi Bawaan Keluarga Pasien

Dirkrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan mengatakan, barang berharga yang diincar tersangka adalah keluarga pasien.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:23 WIB
Efendi Rajin ke Rumah Sakit Bukan Berobat, Tapi Curi Bawaan Keluarga Pasien
Efendi, tersangka kasus pencurian yang kerap beraksi di rumah sakit. (antara).

SuaraJatim.id - Polisi telah menangkap terduga pelaku pencurian bernama Efendi Adi Sutrisno (46) yang sering melancarkan aksinya di salah satu Rumah Sakit wilayah Denpasar, Bali.

Dirkrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan mengatakan, barang berharga yang diincar tersangka adalah keluarga pasien.

"Jadi pelaku ini memang spesialis rumah sakit. Dia kita tangkap kemarin pada (14/2), dan pelaku melakukan aksi pencurian di areal rumah sakit dengan mengambil barang pada saat korban atau penunggu pasien ini sedang tidur," kata Andi saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.

Andi Fairan mengatakan pencurian ini terjadi pada (06/02) sekitar pukul 04.00 Wita pada saat korban sedang tidur di ruang tunggu ICU di rumah sakit tersebut. Kemudian ketika sedang tidur korban menaruh barang - barangnya berupa HP dan dompet di sebelahnya tidur. Namun, ketika korban terbangun barang barangnya sudah hilang.

Baca Juga:Colong Motor Anggota Pengajian, Damar Kini Terpaksa Pincang Masuk Penjara

"Dari keterangan korban bernama I Ketut Wirdana dan saksi - saksi di TKP diperoleh informasi kalau di rumah sakit sering terjadi pencurian barang milik penunggu pasien, hingga akhirnya pelaku ditangkap di depan Pasar Sanglah Denpasar," jelasnya.

Andi menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil barang - barang penunggu pasien rumah sakit berupa dua dompet, dua HP dan uang sebesar Rp 3.500.000.

"Untuk dompetnya, pelaku hanya mengambil uangnya saja kemudian membuang dompet tersebut di sungai Jalan Merdeka Renon dan pelaku mengaku pernah melakukan aksi pencurian di rumah sakit yang sama pada tahun 2015 dan sudah menjalani proses hukuman," kata Andi.

Berdasarkan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Sedangkan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Antara).

Baca Juga:Modus Cari Indekos, Rendi dan Istri Berhasil Colong 100 Motor di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini