SuaraJatim.id - Meski penangguhan penahanan terhadap Zikria Dzatil telah dikabulkan kepolisian, namun ia belum diperkenankan kembali ke rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan kliennya harus tinggal sementara waktu di Kota Surabaya lantaran masih menunggu keputusan Polrestabes Surabaya, mengenai kemungkinan kasusnya tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
"Masih di Surabaya sementara waktu, sampai kapan ya sampai nunggu kepastian dari perkara ini dilanjutkan atau tidak," kata Advent saat dihubungi kontributor Suara.com, Senin (17/2/2020).
Dikemukakan Advent, Zikria akan tinggal bersama suami dan anaknya berusia dua tahun tersebut di kantor pengacaranya.
Baca Juga:Kapok Main Medsos Usai Hina Wali Kota Risma, Zikria: Jangan Seperti Saya
"Sementara tinggal di kantor LBH Legundi di kantor saya sambil menunggu keputusan kasus ini bagaimana dari pihak Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Advent sendiri menyebut kasus kliennya tersebut dalam kelanjutannya dipasrahkan kepada pihak kepolisian. Meski begitu, ia berharap kasus ini dapat segera rampung.
"Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan ke kepolisian. Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini untuk SP3 dan dari tersangka sangat menyesal atas yang dilakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, setelah keluar dari tahanan Zikria diwajibkan melakukan wajib lapor. Wajib lapor tersebut akan dilakukan dalam seminggu sekali. Dalam seminggu itu wajib lapor ditentukan pada hari Senin atau Kamis.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Mau Minta Maaf Usai Ditangguhkan, Zikria: Semoga Saya Bisa Bertemu Bu Risma