SuaraJatim.id - Tiga orang perempuan di Lumajang, Jawa Tinur kini harus menjadi penghuni hotel prodeo karena terlibat penggunaan narkoba.
Kasus ini berawal saat polisi menggerebek ketiganya sedang pesta di dapur sebuah rumah di Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur.
Mereka yang ditangkap adalah Junaida (36), Yulia Ningsih (30) dan Holilatus Sakdiah (38).
Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar mengklaim nama tiga tersangka sudah lama menjadi target kepolisian dalam kasus narkoba.
Baca Juga:Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah
"Mereka ini sudah lama kami incar," kata Adewira seperti dilansir Beritajatim.com, Senin (17/2/2020) kemarin.
Dari penyidikan sementara, tersangka Junaida disebut polisi masuk dalam jaringan pengedar sabu sekaligus pemakai. Sedangkan dua temannya yang berstatus janda ini masih dalam penyelidikan, lantaran ditangkap sedang berada di rumah Junaida.
"Mereka sedang pesta di dapur, langsung digerebek oleh petugas,” kata Ade.
Dari pengeledahan, petugas mendapatkan 5,18 gram sabu yang masih dalam satu poket. Selain dipakai sendiri, diduga akan dijual.
Junaida adalah janda dari seorang pengedar sabu yakni Sunaryo yang sudah masuk penjara. Alasan demi menghidupi anaknya, dia rela jualanan sabu.
Baca Juga:Perawat Pesta Sabu di RSUD Sultan Iskanda Muda, Jukir Ikut Dicokok Polisi
"Kami masih telusuri, dari mana pasokan sabu, karena masih memberikan keterangan berputar," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan 12 tahun penjara.