SuaraJatim.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim meringkus pria berinisial AS (44), pelaku pemalsuan dokumen. AS diketahui kerap memalsukan dokumen berupa surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, paspor, hingga surat keterangan domisili.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Pitra Ratulangie mengatakan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dilakukan untuk kepentingan jelang persiapan Pilkada ataupun Pilkades.
"Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades nantinya. Para pemesan data palsu ini dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur diantaranya, Lampung, NTB NTT, Jawa barat, Jawa tengah Jawa timur dan Maluku," ujar Pitra, Jumat (21/2/2020).
Pitra menuturkan, pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini telah menjalankan bisnisnya sejak setahun lalu. Harga yang dipatok ke pelanggannya senilai Rp 200-300 ribu.
Baca Juga:Cari Pelaku Pembuang Limbah Zat Radioaktif Serpong, Polisi Periksa 7 Warga
"Dari bisnisnya yang sudah setahun lebih, tersangka sudah meraup keuntungan Rp 1 miliar lebih," ungkap Pitra.
Tim Jatanras yang dikepalai Kompol Oki Ahadian, tambah Pitra, terus mengembangkan kasus ini. Termasuk akan mendalami pemesannnya yang dikhawatirkan ada DPO yang turut memesan.
"Kita akan terus kembangkan. Termasuk mendata pemesan untuk mengetahui ada atau tidaknya DPO yang turut memesan dokumen palsu ini," terangnya.
Oki menyebut kasus ini akan dikembangkan oleh petugas dan akan meluas ke beberapa daerah lain guna mengungkap sindikat yang terlibat.
Selain mendalami adanya DPO, Polda Jatim juga membentuk Tim Satgas Praja Semeru untuk fokus mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diperuntukkan Pemilukada.
Baca Juga:Polisi Imbau Pembacok Pelajar saat Tawuran di Cikarang Segera Serahkan Diri
"Saat ini kami juga akan bekerjasama dengan Polda lain untuk mengantisipasi ini, begitu juga dengan KPU karena indikasinya akan digunakan untuk penambahan suara dan yang lain-lainnya," tegas Pitra.
- 1
- 2