SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan Miratun (68) warga lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku yang notabene salah satu penghuni kos di tempat korban.
Pelaku pembunuhan Miratun alias Situn ialah RF. Ia merupakan warga Kalimantan yang belum lama menginjakan kaki di Tulungagung. Rf ditangkap polisi ketika berada di wilayah Surabaya.
"Pelaku kami amankan di sebuah mal di daerah Surabaya," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (24/2/20).
Dari hasil penyelidikan polisi, RF membunuh Miratun tak lama sebelum jasadnya ditemukan oleh penghuni kos lainnya. RF membunuh Miratun dengan cara mencekik lehernya hingga korban tewas.
Baca Juga:Sodomi Tiga Anak, Polisi Ciduk Anak Buah Mami Hasan Ketua Gay Tulungagung
Setelah dipastikan tewas, RF lalu membungkus jasad korban dengan kasur gulung yang sebelumnya ditutupi guling. Usai membunuh RD lalu melarikan diri.
Akibat perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.
Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.
Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespa panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi.
Kontributor : Farian
Baca Juga:Kasus Supriyono, KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung dan Sita Dokumen