Disebut Seperti Maling Ayam, Nito Tak Menyesal Bunuh Orang yang Mengejeknya

Pelaku dituduh oleh korban sebagai orang yang model seperti maling ayam.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 24 Februari 2020 | 21:26 WIB
Disebut Seperti Maling Ayam, Nito Tak Menyesal Bunuh Orang yang Mengejeknya
Nito, saat dihadirkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan di Sidoarjo. (Beritajatim).

SuaraJatim.id - Lantaran merasa diolok-olok seperti pelaku kriminal, seorang lelaki bernama Nito membunuh Sakdullah, warga Lekok Pasuruan di TPI Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Waka Polresta Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar mengatakan, pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Jatiroto Kabupaten, Jember.

"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri sekitar 6 jam setelah kejadian,” kata Anggi seperti diwartakan Beritajatim.com, Senin (24/2/2/2020).

Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan karena pelaku emosi. Pelaku dituduh oleh korban sebagai orang yang model seperti maling ayam. Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal.

Baca Juga:Habis Jual Emas Milik Ibu Kos yang Dibunuh, Rian Foya-foya ke Bali

"Korban dioloki potongan kamu seperti maling ayam. Pelaku kemudian emosi, sempat pulang ke kos mengambil sajam lalu disabetkan ke tubuh korban,” kata Anggi

Kapolsek Waru Kompol Saibani yang ikut dalam rilis kasus itu sempat bertanya terhadap Nito.

"Kamu menyesal usai melakukan pembunuhan?” Tanya Kapolsek

Nito tidak menjawab, melainkan menggelengkan kepala menandakan tidak menyesal.

"Jadi tidak menyesal dan akan melakukan pembunuhan lagi?” tanya lagi Kompol Saibani. Nito kembali menjawab dengan menggelengkan kepala sambil tersenyum.

Setelah digertak, “Jadi kamu tidak menyesal atas perbuatan yang kamu lakukan?” Kemudian Nito sambil tersenyum menganggukkan kepalanya.

Baca Juga:74 WNI di Kapal Diamond Princess: Pak Jokowi, Apa Kami Dibunuh Pelan-pelan?

Waka Polres Anggi mengatakan jika korban tewas setelah menerima sabetan celurit dari pelaku sebanyak tiga kali.

“Ada luka bacok di tubuh korban sebanyak tiga luka," kata dia.

Akibat perbuatan ini, pelaku terancam Pasal 340 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini