“Ada luka bacok di tubuh korban sebanyak tiga luka," kata dia.
Akibat perbuatan ini, pelaku terancam Pasal 340 tentang KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal seumur hidup.
- 1
- 2