SuaraJatim.id - Warga berinisial MR asal Desa Batuputih, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, memeras sepasang ABG berinisial FA dan FN, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur.
Peristiwa terjadi di sekitar Bandara Trunojoyo. Ketika itu, kondisi sekitar sana sepi. Saat muda mudi tersebut berpacaran di wilayah itu, datang tersangka yang kemudian memeras korban.
“Kejadiannya di sekitar Bandara Trunojoyo yang cukup sepi. Saat muda-mudi ini pacaran disitu, datang tersangka memeras korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim--jaringan Suara.com--, Rabu (26/02/2020).
Tersangka MR memeras korbannya disertai ancaman sebilah celurit. Saat itu korban mendekati FA dan FN yang sedang pacaran, kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor dan meminta uang Rp 1 juta sambil mengacungkan celurit.
Baca Juga:Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Iblis Dibekuk karena Sebar Video Bersetubuh
Korban mengaku tidak punya uang. Kemudian tersangka memaksa agar FA dan FN melakukan hubungan badan. Tersangka memaksa sambil mengacungkan celurit yang dibawanya. Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar.
Akhirnya FA dan FN melakukan hubungan badan di depan tersangka. Setelah selesai melakukan hubungan badan, tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp 10 juta apabila ingin bebas.
“Tersangka mengancam korban dengan sebilah celurit agar menyerahkan uang Rp 10 juta. Apabila tidak mau, maka FA diminta menyerahkan Rp 3 juta, tetapi FN, pacar korban, harus berhubungan badan dengan tersangka,” ungkap Deddy.
Karena ketakutan dengan ancaman tersangka, korban memilih menyanggupi akan membayar uang Rp 10 juta yang diminta tersangka. Namun korban menjanjikan akan membayar keesokan harinya. Sebagai jaminan, FA dan FN menyerahkan dua hand phone miliknya pada tersangka.
“Setelah menyerahkan HP sebagai jaminan, tersangka melepaskan korban. Setelah bebas dari ancaman celurit tersangka, korban melaporkam kejadian itu ke kepolisian,” terang Deddy.
Baca Juga:Teteskan Lilin saat Bersetubuh Bakal Diciduk, Pemerintah Akan Larang BDSM
Polisi pun langsung mengamankan tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 368 dan 289 KUHP, yakni melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan, kemudian memaksa orang lain berbuat cabul atau bersetubuh.
- 1
- 2