Jengkel Tak Disambut Istri Sepulang Kerja, Sholikin Malah Hajar Tetangganya

Solikhin beranggapan, korban memberikan pengaruh agar mau tak pulang. Sholikin lalu datang dan langsung menampar wajah korban hingga babak belur.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 28 Februari 2020 | 14:32 WIB
Jengkel Tak Disambut Istri Sepulang Kerja, Sholikin Malah Hajar Tetangganya
Pelaku penganiaya tetangganya di Blitar saat berada di markas polres setempat. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Kesal gegara istri tak ada di rumah saat pulang kerja, Sholikin (32) warga Kelurahan Togogan, Srengat, Kabupaten Blitar malah menghajar tetangganya hingga babak belur.

Kejadian tersebut dipicu lantaran istri Sholikin, Trisna (28) sedang ngerumpi di rumah Nafsiah (54) tetangganya ketika dirinya pulang usai mengirim kelapa dari Banyuwangi.

Mendapati istrinya tak menyambutnya yang capai usai pulang kerja, Sholikin naik pitam. Namun bukan istrinya yang dihajar, Sholikin justru menganiaya Nafsiah (54) dan anaknya AM (14) karena dinilai memberi pengaruh buruk pada istrinya.

"Ya dipengaruhi karena ndak pulang satu hari satu malam. Suruh tidur di situ (rumah korban). Jalan-jalan. Ndak pulang," kata Sholikin kepada petugas, Jumat (28/2/20).

Baca Juga:Yetti Aniaya Suami yang Stroke: Si Sakit Ini Kejam Sering Memukuli Kami!

Awalnya pada Rabu (19/2/2020) pekan lalu, Sholikin pulang ke rumah usai kirim kelapa dari daerah Banyuwangi. Tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB, ia melihat istrinya berada di rumah korban.

Karena masih capai dan istrinya tak menyambutnya pulang, pelaku marah. Ia beranggapan, korban memberikan pengaruh agar mau tak pulang. Sholikin lalu datang dan langsung menampar wajah korban hingga babak belur.

Sholikin juga menganiaya AM (14) anak korban. Ia menampar wajah AM hingga berdarah di bagian pelipis dan mulutnya. Puas hati, Sholikin lalu membawa istrinya pulang sementara korban masih mengeluh kesakitan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi.

"Nah ini kesal sama istrinya tapi yang dianiaya malah tetangganya. Kan agak aneh. Namun demikian, Polsek Srengat langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela.

Akibat ulahnya, Sholikin ditahan polisi. Ia dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Baca Juga:Tiga Siswa yang Aniaya Satu Siswi di Purworejo Terancam 3 Tahun Penjara

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak